Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsk Kusan Hilir segera mengamankan pelaku. “Ketika diamankan, pelaku masih berusaha melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Untungnya, petugas mampu membekuk AR dan membawanya ke kantor kepolisian.
“Pelaku telah melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin yang sah,” tandas Iptu Jonser.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara