Dari aksi tindak pidana dugaan pencabulan ini turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju wanita warna biru motif kotak-kotak milik pelaku dan 1 buah sepeda motor pelaku.
“Diimbau kepada masyarakat agar menghindari berkendaraan sendirian, utamanya kaum wanita, jaga barang, jaga diri, apabila tidak yakin melewati satu wilayah, minta komunikasi dengan warga setempat atau minta pihak kepolisian untuk ditemani,” imbuhnya.
Dari penuturan pelaku, aksi itu ia lakukan lantaran iseng semata, di samping saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras jenis tuak.
“Baru pertama kali ini melakukan, pas kebetulan melihat seorang perempuan di depan naik sepeda motor, maka iseng memegang organ tubuhnya. Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Tindak Pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf A UU tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Reporter : Tung