JAKARTA, Poros Kalimantan – Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu. Cawapres nomor urut 3 itu diduga telah menghina cawapres, Gibran Rakabuming Raka di debat Pilpres 2024, beberapa waktu lalu.
Laporan dilayangkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Kamis (25/1) hari ini. Menurut Ketua Awaslu, Mualimin, Mahfud MD dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut Gibran gila saat debat.
“Kami melaporkan Mahfud karena tindakan berupa ucapan yang cenderung menghina kepada lawan debat,” ucapnya, dikutip dari Kumparan, Kamis (25/1/2024)
“Apa yang disampaikan Mahfud, termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah, kami laporkan,” lanjutnya.
Dalam laporan mitu, Mahfud MD diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.