DIAMANKAN – Amat beserta barang bukti 16 paket sabu diamankan oleh Satres Narkoba Polres HSU, saat melintas di jalan raya kota Amuntai. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap pengedar yang sering beraksi di Amuntai dan wilayah kukum Polres HSU.
Kali ini Kepolisian mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram. Dari tangan tersangka M Riani alias Amat (38), warga Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu RT 6 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui kasat Narkoba, Iptu Taufik Suhardiman kepada Poros Kalimantan, Rabu (15/1) membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan Tersangka Amat (38) ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang telah mencurigai adanya seseorang yang membawa paketan narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kami amankan saat melintasi di Jalan Raya Desa Pelampitan Hilir, Amuntai pada Senin (13/1) siang. Usai petugas kami menerima laporan, dengan melaksanakan patroli tertutup serta memantau sekitar TKP,”ungkapnya Rabu (15/1) siang.
Dia menjelaskan, usai menerima informasi tersebut. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota satres Narkoba dengan memantau lokasi yang dimaksud. Tidak lama terlapor Amat melintasi TKP dan diberhentikan oleh petugas.
PENGELEDAHAN – Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah Amat. Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu lainnya yang tersimpam dalam plastik hitam. |
“Saat dinggeledah badan terlapor, ditemukan satu paket sabu, dalam kotak rokok saku depan dan uang tunai Rp.800.000 dan Hp,” terang kasat.
Tidak sampai disitu. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut, yang dilanjutkan dengan menggeledah rumah terlapor Amat (48) di Desa Pelampitan Hulu bersama dengan ketua RT setempat.
Dari penggeledahan di rumah Tersangka, Polisi kembali menemukan 15 paket sabu, dengan dibungkus plastik transparan dilapisi plastik warna hitam.
“Ditemukan menggantung di dinding kamar terlapor. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. Karena Polres HSU memiliki Program Inovasi HSU Bersinar atau Bebas Dari Narkoba. Jadi akan terus melakukan penindakan hukum, dengan harapan HSU benar-benar bersih dari Narkoba,” tegasnya.
Dari hasil penangkapan ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram. Salain itu satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 800 ribu dan 1 unit kendaraan kendaraan milik pelaku.
Amat dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(edi/zai)