PELAIHARI, Poros Kalimantan – Istilah Salvage masih asing di telinga. Artinya, “penyelamatan” di dunia perairan laut.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal atau muatannya yang mengalami kecelakaan.
Penyelamatan dapat mencakup penarikan, pengapungan kembali atau perbaikan kapal. Prioritas utama penyelamatan adalah kapal pembawa muatan yang bisa mengkontaminasi pesisir.
Pekerjaan salvage dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Saat ini perusahaan salvage yang aktif berjumlah 58 perusahaan.
Karena risiko yang ditanggung, maka ongkos salvage ini cukup tinggi. Di dalam negeri sendiri, terkadang masih kalah dengan jasa Salvage di luar.
Maka dari itu, Pemerintah telah melakukan upaya meningkatkan pemberdayaan perusahaan salvage ini.