“Hukuman akan dijatuhkan, berupa teguran lisan terlebih dahulu. Selanjutnya akan diberi surat peringatan, hingga sanksi paling berat pemutusan kontrak kerja,” ucap Yudita.
Hal ini berlaku bagi karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan, dihitung kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun berjalan.
Ditambahkan oleh Yudita, etos kerja karyawan harus terus ditingkatkan. Melalui pendekatan budaya kerja, doktrin bermalas-malasan dan membuang-buang waktu, adalah hal yang merugikan. (sylvia.pp.bpth)
Sumber: https://www.facebook.com/DishutProvKalsel