![]() |
BATASAN PENUMPANG – Masa transisi Normal Baru untuk transportasi, memiliki aturan tentang kapasitas penumpang. |
BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Masa transisi menuju Normal Maru, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan skema moda transportasi massal, termasuk di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rusdianysah mengungkapkan, bahwa ada aturan terkait penerapan aturan di Kalsel, tentang angkutan transportasi menjelang Normal Baru.
![]() |
BERI KETERANGAN – Kadishub Kalsel, Rusdiansyah beri keterangan terkait aturan moda transportasi normal baru di Kalsel. |
“Pada Permenhub 41 tahun 2020 diterangkan bahwa batasan penumpang itu 70 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Selain itu, terkait fase normal baru pada moda transportasi di Kalsel khususnya transportasi darat, masih menerapkan batasan 50 persen penumpang. Penerapannya juga berdasarkan faktor zona wilayah sebaran Covid-19.
Diterangkannya, Zona Merah berarti berisiko tinggi, Zona Oranye risiko sedang, Zona Kuning risiko ringan dan Zona Hijau. Bagi yang zona oranye, kuning dan hijau pada fase I dan II menjelang normal baru adalah 70 persen kapasitas penumpang.
“Kalsel sendiri masih menerapkan batasan 50 persen karena memang kondisi dan situasi sebaran Covid-19 yang belum mereda,” tambah Rusdiansyah.
Diterangkanya, tiga fase yang diterapkan yaitu fase I antara 8 Juni sampai 31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli sampai 31 Juli 2020 dan fase III antara 1 sampai 31 Agustus 2020.
“Walaupun ada kelonggaran atau peningkatan kapasitas penumpang, tetapi semua tergantung pada zona tersendiri,” terangnya.
Untuk saat ini Kalsel sendiri dapat dikatakan sebagai zona merah, dimana seluruh kabupaten kota sudah memiliki kasus Covid-19. Total terakhir pada update 23 Juni sebanyak 2.685 kasus.(why/zai)