MARTAPURA, Poros Kalimantan – Mahkamah partai Golkar menolak permohonan Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang mencoba mencari jalan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat.
Prihal ini terjadi bermula karena disengketakannya hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) digelar di Banjarmasin, 30 Januari 2021 yang mana Hj Rusli terpilih kembali menjadi ketua Golkar Kabupaten Banjar.
Isi salinan putusan dari hasil sidang sengketa kepengurusan internal Partai Golkar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar adalah Menolak Seluruh Permohonan Pemohon.
Chairil Sekertaris DPD Partai Golkar Kab Banjar mengatakan, “Seharusnya apa yang kemudian menjadi keputusan dari kebijakan partai apalagi ini DPP melalui mahkamah partai sudah memutuskan seharusnya kita menghormati putusan tersebut,” ucapnya.
Yang menjadi pokok perkara yaitu penunjukan PLT yang dianggap bermasalah, memang di dalam aturan partai Golkar bahwa ketika kita mau melaksanakan musda harus dihadiri oleh peserta dan pesertanya itu adalah pimpinan kecamatan yang masih memiliki masa berlaku.