BARABAI, Poros Kalimantan – Cuma bermodal 2 hari, Polres Hulu Sungai (HST) berhasil meringkus tiga budak sabu. Salah satunya pengedar.
Mereka yakni MF (33), MR (25), dan SM (54). Ditangkap terpisah.
Pertama, Kamis 8 Januari 2024, polisi menangkap dua orang pengguna sabu, MF dan MR, di Desa Bukat, Kecamatan Barabai.
Hari berikutnya, diamankan pria yang diduga selaku pengedar, SM (54), di Desa Banua Asam.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut, jika di Desa Bukat sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang,” ungkap Humas Polres HST, Iptu Apriyadi, Sabtu (10/2).
Hari pertama, MF dibekuk. Ia kedapatan menyimpan satu pipet kaca dan plastik klip berisi sisa sabu. Lalu selang beberapa jam, diamankan MR.