DIAMANKAN – Pelaku Penipuan YA (41) diamankan pihak Polres HSU. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Ibu rumah tangga di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), YA (41) akhirnya diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU. Lantar melakukan penipuan terhadap para korbannya, dengan modus Arisan Online yang ternyata fiktif atau palsu.
Kejahatan YA (42) ini terbongkar, usai salah seorang korbannya melaporkan kerugian yang telah dialaminya ke Polres HSU.
Terlapor YA (41) ibu rumah tangga warga Jalan Penghulu Rasyid kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU melakukan aksinya dengan menawarkan Arisan Online melalui pesan Medsos (WA) ke korbannya. Dengan cara mentransfer untuk membeli Arisan tersebut.
Namun setelah para korban mengirimkan uangnya, Terlapor YA (41) menghilang dan tidak bisa dihubungi. Sehingga para korban mengalami kerugian. Atas hal tersebut korban melaporkan hal ini ke polres HSU.
Kapolres HSU AKBP, Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin saat di konfirmasi, Selasa (3/03) siang mengatakan, berdasarkan pengaduan dari salah seorang korban penipuan arisan fiktif tersebut. Jajaran Jatanras berhasil mengamankan terlapor YA (41) di rumahnya, Sabtu (29/02) lalu.
“Pelaku YA (41) beraksi dengan cara memposting di aplikasi WA, agar para korban mengikuti Arisan Online. Mengiming-imingi para korban, dengan dibayar lebih dari dana awal yang dibayarkan oleh korban,” jelasnya.
Dia menejelaskan, modus penipuan ini dilakukan terlapor sejak tahun 2019 lalu. Kemudian di awal tahun 2020 tadi, aksi yang dilakukan terlapor sudah mulai macet. Kemudian oleh korban merasa ditipu dan dirugikan melaporkan kejadian ini ke polisi, dengan kerugian 32 juta rupiah dari laporan pertama.
“Awalnya berlangsung dari angka kecil sekitar ratusan ribu rupiah. Namun kini mencapai Jutaan rupiah.
Hingga saat ini jumlah total dari kerugian dari laporan korban yang terus bertambah berjumlah 15 orang, dengan kerugian mencapai Rp 75 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan oleh polisi, Pelaku YA (41) mengakui perbuatannya. Kepoliaian juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran hasil dari setoran para korban ke terlapor YA (41) beserta postingan tawaran dari pelaku, dan beberapa bukti transaksi ATM.
Pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(edi/zai)