Ia tegaskan pemerintah akan tetap menjamin hak warga negara mendapatkan vaksin gratis. Vaksinasi Gotong Royong hanya alternatif yang diberikan pemerintah.
“Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin yang diberikan pemerintah secara gratis. Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan dan bisa mengurangi beban anggaran negara,” katanya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Warga bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di jaringan klinik Kimia Farma. Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. []
Editor: Ananda Perdana Anwar