“Itu belum termasuk upah kerja dan inter cropping, dan mereka diperbolehkan menanam di sana,” jelas Fathimatuzzahra.
Harapannya akan ada lagi MoU antara Gubernur dengan Bupati/Walikota yang lainnya, sehingga dari 124 ijin perhutanan sosial yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan semua bisa operasional dengan sinergitas antara KLHK, Pemprov, dan Kabupaten/Kota.
Dari peristiwa di atas, penekanan keterlibatan stakeholders non pemerintah pun menjadi bukti komitmen kuat bahwa pengembangan perhutanan sosial saat ini tidak hanya domain instansi kehutanan, tapi semua pihak yang bisa mendukung peningkatan sosio-ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek sosio-ekologis kawasan hutan.
Pelibatan aktor non pemerintah sekaligus menjadi alternatif mengatasi persoalan keterbatasan anggaran dan SDM yang disediakan pemerintah.
Arah kebijakan ini tentu perlu dikawal hingga proses implementasi di lapangan, sehingga pemerataan hasil ekonomi dari sektor kehutanan bisa menyasar langsung ke masyarakat. Dengan demikian, harapan agar tujuan perhutanan sosial untuk mengentaskan kemiskinan dengan tetap menjaga kelestarian hutan akan dapat tercapai. (dende/dishut) (yayan/humas)
Sumber : https://www.facebook.com/DishutProvKalsel