BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pembahasan nasib tambang rakyat di Cempaka kembali berlanjut. Kali ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, ialah keinginan masyarakat setempat agar aktivitas pertambangan di Cempaka dibuka.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Banjarbaru, Ahmad Syahidan mengatakan, substansi dari Raperda RTRW akan berubah bilamana ruang pertambangan tersebut dibuka.
“Kalau itu sih bisa diakomodir dalam Raperda RTRW Provinsi Kalsel, dengan diikuti penyesuaian dalam Raperda RTRW Banjarbaru,” ucapnya via seluler, Senin (20/2) siang tadi.
Syahidan membeberkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai usulan perubahan materi pada raperda tersebut.
“Terlebih, Kementerian ATR/BPN hanya memberikan jangka dua bulan untuk merampungkannya,” ujarnya.
Syahidan menambahkan, yang menjadi perhatian selanjutnya ialah bagaimana membatasi istilah tambang rakyat itu sendiri.
Lantas ia berharap, adanya koordinasi dengan Pemprov bisa segera menemukan titik tengah.
“Semoga koordinasi dengan Pemprov dapat cepat selesai menemukan solusinya, dan batas waktu yang ada bisa kita penuhi,” tandasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara