“Pelaku mengaku membeli sabu lewat online dengan harga Rp75 juta. Rencananya, akan diedarkan di Sungai Danau, Tanah Bumbu,” beber Edwin.
Diketahui, pelaku yang diamankan empat orang. Dua pria, HL dan AR. Sedangkan dua perempuan, PH dan WN.
“Kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku HL dan AR terancam pasal 114. Sementara PH dan WN diancam pasal 112 ayat 1.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara