BANJARBARU, Poros Kalimantan – Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara telah diatur dalam Perwali no 32 tahun 2020. Ini adalah salah satu acuan payung hukum dalam penarikan pajak pada sektor tersebut. Itulah yang diungkapkan Anggota DPRD Banjarbaru, Windi Noviyanto.
“Jadi isi perwali tersebut mengatur tentang penetapan formula perhitungan. Termasuk juga besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” seburnya, Kamis (2/9/2021).
Biar tahu saja. Setidaknya ada 132 BTS di Banjarbaru dari enam perusahaan. Menurut catatan Windi, sudah ada beberapa perusahan telah membayar retribusi. Namun masih ada yang belum menenuhi kewajiban mereka.
“Dari data, yang sudah bayar sampai bulan Juli sebanyak 124 menara dari empat perusahaan. Nah masih ada 8 menara yg belum bayar dari dua 2 perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan bawah pemko setidaknya sudah menerima sekitar Rp451,2 juta. Hasil retribusi yang dibayarkan perusahaan-perusahaan pemilik menara persebut.
Namun ia sedikit maklum. Ada kendala yang dihadapi pemko dalam penarikan retribusi itu. Karena hampir semua perusahaan beralamat di luar Kalsel.
“Kami harapkan agar semua pemilik menara dapat membayarkan retribusinya sampai akhir tahun ini,” tutupnya.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur