![]() |
LAYANAN KHUSUS – Selama pandemi Covid-19, UPPD Kantor Samsat Martapura membuka layanan khusus kepada Wajib Pajak yang membayarkan pajak tahunan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Guna meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, saat pendemi Virus Corona (Covid-19), UPPD Kantor Samsat Martapura membuka layanan khusus pembayaran pajak.
Salah satunya pelayanan pajak khusus yang ditempatkan di salah satu ruangan di area belakang kantor, tepatnya di belakang ruang pelayanan Samsat induk.
Kepala Samsat Martapura, Zulkifli saat ditemui Poros Kalimantan mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 Samsat Martapura membuka penambahan layanan khusus.
![]() |
BERI KETERANGAN – Kepala Samsat Martapura, Zulkifli memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
“Penambahan berupa layanan khusus ini sudah berjalan tiga bulan. Tujuannya agar Wajib Pajak tidak banyak yang mengantre dan berdesakan di ruang pelayanan Samsat induk. Tentu hal ini juga sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya Rabu (8/7) pagi.
Layanan khusus ini terang Zulkifli, mengakomodir pembayaran pajak tahunan dan online saja.
“Bagi Wajib Pajak yang membayarkan pajak tahunannya dan tidak terkena denda atau online, petugas kami akan mengarahkan ke layanan khusus,” jelasnya.
Dia menerangkan, persyaratan untuk membayarkan pajak tahunan dilayanan khusus ini cukup mudah. Wajib Pajak hanya membawa STNK dan Notes Pajak asli.
“Penambahan layanan khusus ini adalah salah satu layanan unggulan kami, yakni Mobil Samsat Keliling (Samkel). Karena untuk sementara layanan unggulan kami ditiadakan, oleh karena itu Layanan Mobil Samkel kami ubah menjadi layanan khusus,” bebernya.(ari/zai)