Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) menyebut. Setiap orang yang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5, miliar.
“Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Rp100 juta,” tulis Dishut Kalsel, Jumat (3/2/2023).
Sumber : FB Dishut Kalsel
Editor : Musa Bastara