BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ditemukan papan penawaran jual tanah tidak jauh dari jembatan Awang Bangkal menuju Ds Sungai Luar (jalur TMMD). Salahnya, lokasi jual tanah itu masuk dalam Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel pun menghimbau, seluruh masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli dan memiliki lahan tersebut meskipun dengan harga yang sangat murah.
Mengingat, areal itu masuk ke dalam Kawasan Konservasi. Apabila disandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia, tanah itu tidak akan bisa dikuasai menjadi hak milik secara sah.
Apabila aktifitas di atas lahan itu masuk dalam delik pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang, maka sanksi pidana akan dikenakan.