“Dari pengakuan pelaku SK, barang (zenit) adalah miliknya bersama HD,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku serta barang bukti masih menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jerat hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Editor : Musa Bastara