Sementara itu, Kajari Balangan La Kanna menyampaikan kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak. Dalam mengantisipasi dan memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang kemungkinan bisa saja terjadi di PDAM Balangan.
“Seperti ketika ada tunggakan pembayaran atau iuran air, kemudian seperti PDAM yang membutuhkan pendampingan terhadap pemasangan pipa atau pembangunan kantor atau hal lainnya,” ungkapnya.
Kajari pun meminta kepada seluruh pihak, agar mengambil langkah antisipasi ini, dengan bersinergi bersama dan terus menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Balangan.
Penulis : Fahrul Razi
Editor : Zepi Al Ayubi