PARINGIN, Poros Kalimantan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Kejaksaan Negeri Balangan kembali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna dan Plt Direktur Utama PDAM Kabupaten Balangan Murjani, di Aula PDAM Balangan, Kamis (27/05/21) tadi.
Plt Direktur Utama PDAM Kabupaten Balangan, Murjani menyataka, bahwa ini merupakan tahun keempat pihaknya dalam menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan.
Dia berharap, dengan kesepakatan ini kiranya dapat terjalin kerja sama yang baik di Kabupaten Balangan. Khususnya antara PDAM bersama Kejaksaan Negeri Balangan.
“MoU ini guna mempererat ikatan hubungan dengan Kejaksaan Negeri Balangan, juga kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Semisal ada permasalahan di bidang ekonomi, termasuk tagihan air yang menunggak, dan lainnya,” ungkapnya.