MARTAPURA, Poros Kalimantan – Jangan berani berurusan dengan barang haram narkoba. Jika tidak, anda bakal bernasib serupa MS (31).
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang itu diciduk polisi. Dia kedapatan menyimpan tujuh paket sabu dengan total berat 3,01 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Usai penyelidikan, pelaku diringkus di Kompleks Duta Lestari, Sungai Sipai, Martapura, Jumat (11/8) sekira pukul 19.30 Wita.
Diketahui, pelaku adalah warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur.