PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pemekaran Pelaihari kembali mengemuka. Wilayah utama administrasi Tanah Laut (Tala) ini dianggap layak dipecah menjadi dua.
Para akademisi masih melakukan kajian. Untuk memastikan seberapa efektif kecamatan berpenduduk 78.001 jiwa itu dibagi dua.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tala, Muhammad Syahid mengatakan. Awalnya ada tiga usulan pemecahan. Namun hanya Pelaihari yang dinyatakan layak.
“Selain jumlah penduduk, jumlah desa dan kelurahan di Pelaihari mumpuni untuk diusulkan pemekaran,” katanya, Jum’at (11/11/22) siang.
Saat ini di Pelaihari ada 15 desa dan 5 Kelurahan. Total luas wilayahnya mencapai 378,95 kilometer persegi.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Syarat sebuah kecamatan setidaknya harus memiliki 10 desa. Artinya, Pelaihari sudah memiliki syarat untuk dimekarkan.
Pemkab Tala sudah menyiapkan satu nama kecamatan baru jika Pelaihari dipecah. Yakni Taruna Makmur. Di mana nantinya bakal meliputi 10 desa dan satu kelurahan.
“Yang menjadi dasar utama pemekaran Pelaihari ini lebih menekankan kepada pelayanan publik yang maksimal diterima masyarakat. Termasuk akses dan segala macam yang menyangkut administrasi kependudukan,” jelas Syahid.
Ia menambahkan. Pemekaran ini tak hanya demi memenuhi pelayanan publik agar maksimal. Tapi juga untuk penyaluran anggaran yang digadang lebih efektif.
“Darisisi kamtibmas juga lebih fokus. Karena akan ada hadir polsek dan koramil. Ditambah dari sisi pelayanan kesehatan, pendidikan juga akan terpenuhi. Begitu pula dari sisi ekonomi masyarakat,” paparnya.
Salah satu warga Pelaihari, Jauhari Alamsyah menyambut baik pemekaran itu. Menurutnya, beban kecamatan menangani seluruh wilayah terlampau berat.
“Pemekaran ini juga mempermudah pihak kepolisian. Karena akan lebih fokus mendeteksi tingkat gangguan keamanan,” tutur Warga Jalan Gang Berkat itu.
Pemekaran sendiri direncanakan bakal dimulai 2024 mendatang. Kelurahan Karang Taruna atau Desa Sungai Riam, salah satunya bakal menjadi pusat administrasi kecamatan.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur