![]() |
BERI KETERANGAN – Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, HM Hilman memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Menjelang berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar, tepatnya pada Jumat (29/5) tengah malam besok.
Pemerintah Kabupaten Banjar selanjutnya akan menerapkan New Normal, dalam penanganan pasca wabah Virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar HM Hilman kepada Poros Kalimantan, Kamis (28/5) sore.
Hilman menjelaskan, PSBB di Kabupaten Banjar tidak akan diperpanjang lagi. Dimana akan berakhir pada Jumat (29/5) besok. Akan tetapi, pihaknya mulai menyiapkan penerapan New Normal yang akan dilaksanakan pada awal Juni 2020.
“Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia, Kabupaten Banjar bersama 24 Kabupaten, kota se-Indonesia akan melaksanakan tahapan baru yang disebut New Normal,” ungkapnya.
Diterangkannya, New Normal ini merupakan pengembangan dari PSBB yang telah Pemkab Banjar lakukan.
“Untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu Pemerintah Pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya,” terang Hilman.
Dibeberkannya, karena masuk dalam
24 Kabupaten Kota se- Indonesia, yang akan melaksanakan normal baru (New Normal). Oleh sebab itu pihaknya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kita harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, mengubah perilaku kehidupan sosial masyarakat. Agar bisa bersahabat dengan Covid-19, tapi dengan protokol-protokol yang harus dipenuhi terkait dengan pelaksanaan New Normal ini,” tegasnya.
Akan tetapi, pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB dahulu. Sehingga bisa diketahui kehidupan sosial mana saja, yang secara bertahap akan pihaknya lakukan pelonggaran.
“Disinilah nanti akan masuknya protokol-protokol dengan konsep New Normal tersebut. Pada hasil evaluasi yang akan kami laksanakan secepatnya,” tegasnya.
Terkait penerapan New Normal pihaknya masih menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya. Namun, perlu diketahui bahwa fase New Normal tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB.
“Perbedaannya, hanya tidak ada lagi pembatasan seperti arus lalu lintas, dibukanya tempat ibadah, serta toko dan retail modern,” tutupnya.(ari/zai)