BANJARBARU, Poros Kalimantan – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru di awal tahun 2024 adalah tentang upaya pelestarian cagar budaya. Raperda ini telah disetujui oleh ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarbaru, termasuk Fraksi Partai Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra, Syamsuri, menyatakan bahwa fraksinya memiliki alasan tersendiri mengapa mereka menyetujui agar Raperda tersebut lanjut ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Syamsuri, langkah yang diinisiasi oleh Pemko Banjarbaru sudah sesuai dengan amanat UU Cagar Budaya yang tegas memerintahkan untuk melestarikan sebuah cagar budaya. “Cagar budaya mengandung informasi masa lalu, terutama dari hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa,” ucapnya.
Selain dari paradigma pelestarian, menurut Syamsuri, tindakan mempertahankan cagar budaya ini juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.