Melalui Raperda tersebut, Fraksi Gerindra berharap agar landasan hukum dalam upaya pelestarian sebuah situs atau tempat cagar budaya dapat berjalan dengan lancar. “Ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya kita agar jauh dari kata kepunahan,” tukasnya.
Menurut Syamsuri, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus menjadi perhatian bersama. Bahkan, pembangunan pun harus memperhatikan aspek kelestarian cagar budaya. “Sebab selain unik, cagar budaya memiliki sifat yang langka, rapuh, dan tidak bisa diperbaharui,” tambahnya.
“Karena itulah, bagi kami (Fraksi Gerindra), upaya pelestarian cagar budaya ini perlu mendapat perhatian lebih, salah satunya adalah dengan membentuk produk hukum yang sah agar sejarah dan budaya kita tidak tergerus oleh zaman,” pungkasnya.