MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin mengatakan, Kabupaten Banjar berhasil meningkatkan status kemandirian desa. Status kemajuan dan kemandirian desa tersebut menurutnya diukur dengan mengklasifikasikan desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembina Apel Kerja Gabungan Lingkup Pemkab Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (22/01/2024) pagi.
“Ada 5 status desa yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan desa mandiri,” tutur Syahrialludin.
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 174 Tahun 2023 tentang status kemajuan dan kemandirian desa, Kabupaten Banjar berhasil meningkatkan kemandirian desa yakni 13 desa yang berstatus tertinggal tahun 2022 menjadi nol dan naik menjadi berkembang, 191 desa status berkembang berhasil naik menjadi desa maju sebanyak 81 desa, 68 desa berstatus maju tahun 2022 naik menjadi desa mandiri sebanyak 26 desa, 5 desa status mandiri naik menjadi 31 desa.