MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pembakal Desa Sungai Sipai berinisial AB, diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Senin, (9/3/2021) lalu, dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018.
Penangkapan Pembakal aktif ini pun, otomatis membuat pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa Sungai Sipai akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar Syahrialludin, kepada Poros Kalimantan saat Launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT 16, Desa Sungai Sipai, pada, (10/3/2021).
“Terkait penangkapan Pembakal Desa Sungai Sipai, kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan dan kita juga mengedepankan asa praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Banjar terkait status yang bersangkutan.
“Terkait dengan Pidana Khusus Korupsi yang disangkakan, Pembakal Desa Sungai Sipai bisa kita hentikan, sementara menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Kalau dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen, sementara kalau tak bersalah akan dikembalikan nama baiknya,” beber Syahrialludin.