DPMD Kabupaten Banjar sendiri, papar Syahrialludin lebih jauh, akan menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan, karena hal ini sudah masuk ranah hukum.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto mengumumkan dalam konferensi pers, pihaknya menangkap Pembakal Desa Sungai Sipai berinisail AB, dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 berdasar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 April 2020.
Penangkapan tersangka AB ini sendiri, dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar setelah yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 September 2020 karena selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Banjar.
“Bahkan kami telah melakukan pencarjan sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi. Sehingga tersangka kami masukkan dalam,” papar Hartadhi.
Setelah buron beberapa bulan, akhirnya tersangka yang merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai Periode 2016-2022 ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kajari tertanggal 9 Maret 2021.
Pembakal Desa Sungai Sipai itu diduga telah merugikan keuangan negara Berdasarkan Permintaan Perhitungan Kerugian Negera dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar tanggal 20 januari 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, sebagai Pembakal Sungai Sipai untuk APBDes 2018 sebesar Rp. 412,5 juta lebih.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan untuk sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cempaka, Kota Banjarbaru,” pungkasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar