Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Arifin Nawir memaparkan, MoU ini adalah salah satu bentuk nota kesepakatan perjanjian yang harus ditindaklanjuti dengan SKK atau Surat Kuasa Khusus.
Sehingga, ujarnya, ke depannya ketika terjadi permasalahan bidang perdata dan Tun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dapat terwujud dan dikoordinasikan.
“Melalui SKK ini, ke depan kita dapat bertindak atas nama negara terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di lingkungan Pemkab Tapin,” ungkapnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar