Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar sprei warna merah bermotif bunga bertuliskan love, satu lembar celana panjang warna hitam dengan motif tulisan berwarna putih, dan satu lembar baju warna putih dan merah muda bermotif bunga.
Selain itu, satu lembar miniset warna putih biru, satu lembar celana dalam warna merah muda, satu lembar baju warna buru dengan gambar cartoon Angry Birds, satu lembar sarung warna coklat dengan motif batik, satu keping pil KB dengan merk Andalan dalam keadaan utuh dengan jumlah pil 28 butir, dan satu keping pil KB dengan merk Andalan yang sebagian sudah digunakan.
Adapun tindakan yang dilakukan polisi yaitu, membuat laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum.
Pelaku, jelasnya, akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 tahun 2016 Jo UU No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar