PELAIHARI, Poros Kalimantan – Alokasi Dana Desa (ADD) bakal dibagikan ke 130 desa di Tanah Laut. Total Rp 109 miliar.
Setiap desa menerima nominal berbeda-beda, tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Penentuan ini telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tala, Bambang Kusudarisman mengatakan dinas tidak bisa mengintervensi apa yang telah sudah ditetapkan.
“Ada 4 komponen yang berkaitan dengan ADD yang nanti menjadi APBDES. Yaitu hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, alokasi dana desa, dan dana desa. Saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembagian ADD ke 130 desa di Tala,” kata Bambang.
Ia menjabarkan, pada 4 komponen tersebut hasil pajak daerah sebesar Rp 4,9 miliar lebih. Sedangkan hasil retribusi daerah Rp 1,1 miliar, alokasi dana desa Rp 125 miliar, dan dana desa sebesar Rp 109 miliar.
“Buat para kepala desa, hati-hati dalam menggunakan dana desa. Toh banyak kepala desa yang terseret ke hukum lantaran tidak bertanggungjawab menggunakan dana desa,” pesan Bambang.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara