Kunci utama dalam mengurangi resiko adalah berupa aspek pencegah dan mitigasi bencana dan harus mempersiapkan diri dengan ansipasi yang betul-betul terencana dan baik, karena itu kebijakan Nasional dan kebijakan daerah sensitif terhadap kerawanan bencana.
Penanggulangan di Indonesia sudah memiliki Rencana Induk Bencana Tahun 2020 -2024 melalui Kepres Nomor 87 Tahun 2020.
Poin pentingnya bukan hanya memiliki grand design dalam jangka panjang, dan harus bisa diturunkan dalam kebijakan-kebijakan perencanaan-perencanaan, tata ruang yang sensitif dan memperhatikan aspek kerawanan bencana serta dilanjutkan dengan audit pengendalian yang berjalan di lapangan bukan di atas kertas saja.
Pertama jangan disibukkan dengan membuat aturan, yang utama pekaksanaan di lapangan dan yang utama aspek pengendaliannya, penegasan standar dilapangan. Kedua, kebijakan untuk mengurangi resiko bencana. Ketiga, manajemen tanggap darurat serta kemampuan melakukan rehabilitasi dan rekonsruksi yang tepat harus diperbaiki.
“Semua rencana konfidensi dan kooperatif saat tanggap darurat harus dapat diimplementasikan dengan cepat. Kecepatan adalah kunci menyelamatkan dan mengurangi jatuhnya korban, serta memberikan edukasi literasi pada masyarakat terkait dengan bencana harus terus ditingkatkan mulai dari lingkup sosial yang paling kecil yaitu keluarga, melakukan simulasi bencana secara rutin didaerah-daerah yang rawan bencana, sehingga warga semakin siap menghadapi bencana yang ada,” kata Jokowi. (Ags)
Sumber : http://www.tanahbumbukab.go.id