Tujuan penutupan kawasan tersebut dari keramaian untuk menyelamatkan seluruh warga terutama masyarakat kota berjuluk seribu sungai dari penyebaran virus Covid-19. Terlebih saat ini, seluruh sudut Kota Banjarmasin masuk dalam kategori zona merah, sehingga sangat dimungkinkan bila kawasan wisata itu dibuka, akan menjadi klaster baru untuk wabah tersebut.
Selain pengujung siring, para pedagang kaki lima yang sering mangkal di kawasan tersebut juga tidak diperbolehkan menjalankan usahanya di kawasan tersebut. Solusinya, para pedagang hanya boleh berjualan di seberang kawasan siring.
Sedangkan untuk para juragan klotok, lokasi usahanya akan dipindahkan sementara waktu ke Siring Sudirman tepatnya di dekat kawasan nol kilometer dan pos polisi lalu lintas. Penutupan kawasan tersebut akan diberlakukan selama 3 bulan, dari Bulan Juli sampai September 2020.
H Hermansyah berharap masyarakat dapat memahami keputusan yang telah diambil Pemko Banjarmasin untuk kemaslahatan bersama.
Dan bila memang harus melakukan aktifitas olahraga, ia menyarankan silakan mengunjungi kawasan lain yang ada di kota ini.(inr)