BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Langkah Pemko Banjarmasin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), makin mantap. Mereka mendapat dukungan dari DPRD.
Dari hasil rapat paripurna bersama si gedung dewan. Seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin mendukung pemko mengajukan judicial review, terkait UU Provinsi Kalsel.
“Yaitu pasal 4, bahwa Ibu Kota Kalsel tidak lagi di Banjarmasin,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (24/3/2022) siang.
Ibnu mengungkapkan. Persetujuan dan dukungan penuh dari gedung dewan menambah energi bagi balai kota.
Bagi Ibnu, ada yang rancu dari pemindahan ibu kota ini. Mulai dari minimnya partisipasi publik, hingga tak dilibatkannya pemko dalam pembahasannya.
“Nah, itulah dasarnya. Termasuk kajian dari Komisi 1 DPRD Kalsel. Ketika ditanya oleh badan keahlian legislasi DPR RI, jawabannya adalah tidak satupun menyinggung persoalan pemindahan ibu kota,” ungkapnya.