Akibatnya korban menderita dua luka sayatan pada lengan dan telapak tangan kiri.
Kemudian pada Minggu (26/2/2023) sore, salah satu debt collector bernama Bahtiar Efendi (44) menyerahkan diri ke polres Tapin.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Rabu (1/3/2023). Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
“Dua lagi masih dalam pengejaran. Nantinya polisi juga akan melakukan pemeriksaan pada orang yang menyuruh pelaku,” ujarnya.
Penulis: Sofyan