PELAIHARI, Poros Kalimantan – Proses pencermatan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dilaksanakan di kantor KPU Tanah Laut. Tahapan ini dilakukan sebelum bacaleg ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Prosesnya telah berlangsung sejak 24 September lalu, kemudian ditutup pada 3 Oktober, besok. Senin (2/10) hari ini, pencermatan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Tala, Fendi Haryadi menjelaskan, dalam tahapan ini, partai politik (parpol) masih diizinkan mengganti bacaleg, nomor urut, dan pindah dapil.
“Hari ini masih berproses (pencermatan berkas),” katanya, Senin (2/10/2023).
Untuk partai Demokrat dan PBB, tak ada perubahan. Sementara PKS dan Ummat hanya perubahan foto.
“Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tadi ada perubahan foto dan calon, serta nomor urut,” ungkapnya.