BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pencapaian penerimaan pajak di Kota Banjarbaru tahun ini ternyata banyak bersumber pajak penerangan jalan dan aset bangunan serta tanah. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi, Senin, (26/04/2021).
“Saat ini terbesar pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tahun ini ditargetkan Rp 34 M,” jelasnya.
Sebagai suatu kota madya, jelas adanya bangunan dan nilai tanah di Kota Banjarbaru menjadi sangat strategis. Terlebih sebagai unsur penyokong Pendapatan Asli Daerah lewat pajak.
Rustam menambahkan, selain dari pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan juga salah satu yang terbesar. Bahkan untuk tahun ini, pihaknya menargetkan hingga Rp 36 M.