“Ini crane untuk naik turunkan mesin/komponen pesawat. Harus sangat hati-hati memindahkan. Berpotensi menimbulkan kerusakan pada crane maupun pesawat,” terang Alvin.
“Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat,” sambungnya.
Saat pesawat Susi Air diusir dari hanggar, petugas Satpol PP yang turun mengeluarkan pesawat itu.
Mantan komisioner Ombudsman RI itu menilai, pengusiran pesawat itu membuatnya bertanya. Bila memang masalahnya karena kontrak, seharusnya ada masa peralihan sehingga pemilik bisa memindahkan pesawat sesuai SOP.
“Apakah tidak ada pembicaraan dengan antara pemilik hanggar dan pemilik pesawat sehingga dilakukan cara seperti itu,” tanya Alvin.
“Kalaupun masa kontrak habis, kan ada masa peralihan. Pemberitahuan, peringatan dan kesempatan bagi penyewa untuk mengeluarkan pesawat,” tutupnya. []
Sumber: kumparan
Editor: Ananda Perdana Anwar