JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi mobil mewah.
Maka dari itu, Kemenperin mengusulkan mobil tersebut sebagai mobil rakyat yang terbebas dari dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Hal tersebut mendapat dukungan dari Daihatsu. Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor Budi Mahendra kepada media mengatakan, Daihatsu berharap, program Mobil Rakyat dapat segera diwujudkan.
“Hal ini membuat pasar otomotif Indonesia dapat terus tumbuh,” ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (14/1/2022).
Angin segar itu menjadi harapan mengingat Daihatsu telah melakukan penyesuaian harga sejalan dengan peraturan pemerintah terkait implementasi pajak baru.
Menurutnya, penyesuaian harga pada LCGC layaknya Sigra dan Ayla adalah sebesar 3 persen.
“Mobil berpenumpang lainnya seperti Terios, Xenia, Rocky, Gran Max dan Luxio mulai dari 15 hingga 20 persen,” bebernya.