Sehari berselang, Rabu, (04/01/23), Unit Reskrim Polsek Awayan kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika diduga jenis sabu dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Dari pengembangan itu, sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Polsek Awayan mengamankan MB, di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST,” ungkap Kapolsek Awayan, Ipda Yudi saat dikonfirmasi, Minggu, (08/01/23).
Ipda Yudi menuturkan, ketiga pelaku merupakan satu jaringan yang sama, yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Awayan.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan masing-masing berat 0,32 gram, 0,80 gram dan 4,84 gram. []
Sumber: ig/balanganpost
Editor: AnandaPerdanaAnwar