Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mendapati satu klip plastik narkotika jenis sabu seberat 99.29 gram.
“Ini tangkapan besar kedua di awal tahun,” ujarnya.
Lantas, kedua pelaku terjerat pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara