BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Marka jalan punya beberapa bentuk di Indonesia. Tentu bentuk-bentuk ini memiliki artinya.
Marka jalan adalah garis-garis melintang, membujur, dan miring. Fungsi utamanya mengatur arus lalu lintas, pengguna jalan, serta menentukan batas jalan.
Tak hanya berwarna putih, marka jalan kuning juga umum ditemui di jalan nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Keduanya memiliki fungsi serupa.
Satlantas Polresta Banjarmasin mengedukasi warga di sosial medianya terkait marka jalan ini, belum lama tadi.
Lantas untuk mengenali marka-marka jalan tersebut, maka Poros Kalimantan merangkumnya lagi. Berikut empat di antaranya:
1. Marka Utuh
Jika kamu melihat marka ini, maka kamu tidak boleh berpindah jalur atau menyalip. Sebab, mengakibatkan resiko yang sangat tinggi. Biasanya marka ini terdapat di tikungan.
Tujuan marka ini, agar kamu tidak menyelip di tikungan. Lantaran biasanya, di tikungan pandangan kita tertutup kendaraan lain atau medan seperti hutan maupun bebukitan.
2. Marka Garis Putus-Putus