BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dimalam pergantian tahun 2020 ke 2021 personil Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan 2 warung yang menjual miras dan 7 pasangan tanpa ikatan yang sah di sebuah penginapan.
“Dua warung tersebut dilokasi yang sama yakni di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,”ujar Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, S.Ab, M.AP
Warung pertama milik L (40) didapati sebanyak 53 buah miras dengan berbagai merek diantaranya, Mcdonald anggur putih 4 botol, Newport Revolution 7 Botol, Tomi Stanley 16 botol Newport Pasion Blue 2 botol, Ice Land 7 botol kecil dan 1 botol besar, Prost 9 Botol, Mc Danold Vodka Mix 1 botol dan Bir Bintang 6 kaleng.
Warung kedua milik MM (55) juga didapati miras berbagai merek namun tidak sebanyak warung pertama yakni 7 botol miras diantaranya, Anggur malaga 5 botol dan Bir Bintang 2 botol.