BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD dan Pemprov Kalsel baru saja mengesahkan perda baru. Yakni tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengesahannya dilakukan di gedung dewan, Rabu (12/1/2022) tadi.
Perda ini berfungsi untuk mempercepat digitalisasi dalam pemerintahan. Yang mana sekarang sudah menjadi prioritas pemprov.
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan. Perda tersebut akan menjadi dasar acuan untuk mengembangkan sistem digitalisasi.
“Ada beberapa aplikasi yang tadinya masing-masing di SKPD, akan kami gabungkan menjadi satu aplikasi,” katanya.
Intinya, pemprov ingin membuat sistem yang lebih praktis dan efisien. Untuk pegawai maupun masyarakat.
Misalnya cukup menggunakan smartphone, pegawai dan masyarakat bisa mendapat pelayanan apa saja. Untuk mengisi absensi, atau mengambil antrian online. Bisa juga pemberian resep oleh dokter, hingga pembayaran BPJS. Dan banyak lagi.