MALANG, Poros Kalimantan – Kepolisian akan menyelidiki rekaman suara seorang penjual dawet yang menceritakan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, (1/10/2022).
“Ya sedang didalami oleh tim sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/10/2022).
Kata Dedi, tim investigasi dari Mabes Polri juga akan mendalami CCTV di pintu 3 yang memang banyak penjual di lokasi tersebut. “Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik,” ujarnya.
Dalam rekaman suara yang beredar, si penjual dawet tersebut mengaku penyebab banyaknya korban di Kanjuruhan, bukan karena gas air mata, tapi suporter yang “uyel-uyelan” sambil menuding penggunaan miras.
“Wong suporter sakdurunge wis ngombe kabeh (suporter sebelumnya sudah pada minum). Yang meninggal pun itu banyak yang berbau alkohol,” ujar si penjual dawet dalam rekaman suara itu.
Namun, tudingan penjual dawet itu dibantah oleh Aremania, yang mengatakan bahwa itu hoax.
Agus Babon, Aremania dari Malang Kota, mengatakan tidak mungkin bisa masuk minuman keras botol ke tribune lantaran sudah dilakukan pemeriksaan ketat sebelum masuk ke tribun.
“Mustahil itu ada botol minuman di dalam tribune. Pakai logika saja. Pemeriksaan masuk itu ketat. Wong korek api saja disita kok, ini ada botol minuman, enggak masuk akal,” ujar Agus kepada wartawan.
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. []
Sumber: cnnindonesia
Editor: AnandaPerdanaAnwar