Menurut Matnor, perwali itu bisa menjadi acuan dasar untuk membentuk raperda (rancangan peraturan daerah). “Kalau memang sudah ada dibuat dalam perwali, maka bisa ditingkatkan menjadi perda,” imbuhnya.
Tujuannya jelas. Perda ini untuk memperketat pelaksanaan prokes di daerah. Sehingga penegakan disiplinnya bisa jauh lebih tegas.
“Jadi ketika ada pelanggaran yang terjadi, tidak hanya perwali saja, tapi juga ada perda untuk penegakannya,” tuturnya.
Ditanya soal tatib dewan? Menurut Matnor tak ada masalah. Meskipun rencana pembuatan Perda Prokes tak tercantum dalam program tahun 2022, prosesnya tetap bisa dilakukan.
“Jika memang diperlukan dan kondisi mendesak, boleh saja diprioritaskan masuk dalam program pembuatan perda,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur