BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Angka penularan COVID-19 di Banjarmasin kembali meningkat. Lemahnya penerapan protokol kesehatan (prokes) jadi pemicu utama.
Belakangan muncul gagasan untuk membuat perda mengenai prokes. Datangnya dari gedung dewan.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengungkapkan. Ia menerima informasi bawa DPR RI dan pemerintah pusat sudah membuat undang-undang (UU) prokes.
“Tentu undang-undang itu pasti akan turun sampai ke daerah. Maka dari itu, DPRD juga akan ada wacana untuk memperhatikan dan membuat itu,” katanya.
Terlepas ada atau tidak UU itu, Matnor menilai perda ini layak dipertimbangkan. Agar pelaksanaan pengawasan dan penegakkan prokes lebih maksimal.
Banjarmasin sebenarnya punya perwali nomor 68 tahun 2020. Mengatur tentang disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan prokes. Namun dianggap belum cukup.
“Kalau perwali saja, dalam penegakannya hanya sebatas denda, tidak ada pidana. Tapi kalau perda, tidak hanya dikenakan denda, namun juga ada unsur pidananya,” jelas politikus Partai Golkar itu.