MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berdasarkan data dari Kementrian Agama Banjar (Kemenag) hingga pertengahan tahun ini. Pernikahan anak di bawah umur menurun drastis.
“Pernikahan yang mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama pada 2021 ada 188 . Untuk 2022 hanya sekitar 18 pernikahan. Ini untuk yang terdaftar,” ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Banjar, Dimyati , Rabu (3/8/2022).
Dimyati juga mengakui, pihaknya hanya mencatat pernikahan yang meminta dan mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kebanyakan merupakan masyarakat perkotaan Banjar.
“Rata-rata tiap kecamatan melaporkan, yang tidak di Paramasan, Talaga Bauntung. Namun yang tidak tercatat ini kita tidak bisa memonitor,” jelasnya.
Ia menilai, Hal tersebut dikarenakan masyarakat perkotaan lebih sadar hukum. Sehingga mereka meminta dispensasi dari Pengadilan untuk pernikahan dibawah umur.