2. Pedagang harus berpakaian pantas dan sopan (perempuan berhijab dan laki-laki memakai penutup kepala).
3. memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pengunjung.
4. Melakukan akad jual beli sebagaimana dianjurkan Agama Islam.
5. Menjaga kebersihan dan keindahan tempat berjualan masing-masing
6 Penyediaan non tunai (QRIS) dapat berkoordinasi dengan Perumda PBB
7. Kepada pengunjung, sebelum berbelanja di kawasan kuliner agar melihat dan menanyakan daftar harga makanan yang dijual terlebih dulu.
Reproter: Mada Al Madani
Editor: sofyan